Desa Langgula, yang terletak di Kecamatan Batudaa Pantai, Kabupaten Gorontalo, merupakan salah satu wilayah dengan potensi kerawanan bencana alam, terutama longsor dan abrasi pantai. Kondisi geografis desa ini, dengan kontur berbukit dan pesisir pantai, menjadikannya rentan terhadap dua ancaman utama: longsor di daerah perbukitan dan abrasi yang diperparah oleh pengambilan pasir secara ilegal di sepanjang pantai. Dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat terhadap risiko-risiko ini, tim Kuliah Kerja Nyata Pembelajaran dan Pemberdayaan Masyarakat (KKN-PPM) Universitas Gadjah Mada (UGM) 2024 telah melaksanakan program pembuatan dan pemasangan plang mitigasi bencana di Desa Langgula.
Desa Langgula memiliki potensi bencana longsor yang cukup tinggi, terutama di daerah dengan kontur tanah yang curam. Selain itu, aktivitas pengambilan pasir di pantai, yang seharusnya menjadi tanggul alami, telah menyebabkan kerusakan ekosistem pesisir dan meningkatkan risiko abrasi. Oleh karena itu, program pemasangan plang mitigasi bencana ini difokuskan pada dua aspek utama: peringatan daerah rawan longsor dan larangan pengambilan pasir di pantai.

Program ini memiliki beberapa tujuan diantaranya adalah:
Meningkatkan Kesadaran Masyarakat: Melalui pemasangan plang, diharapkan masyarakat lebih sadar akan bahaya longsor dan dampak pengambilan pasir terhadap abrasi pantai.
Meminimalisir Risiko Bencana: Dengan adanya tanda peringatan, masyarakat diharapkan dapat lebih berhati-hati, khususnya di daerah rawan longsor dan tidak melakukan aktivitas yang merusak lingkungan seperti pengambilan pasir.
Mendorong Kepatuhan terhadap Peraturan: Plang larangan pengambilan pasir diharapkan dapat mengurangi aktivitas ilegal yang merusak tanggul dan mempercepat abrasi.
Program ini melibatkan pembuatan dan pemasangan empat plang mitigasi bencana, yang terdiri dari dua plang peringatan rawan longsor dan dua plang larangan pengambilan pasir.
Plang Peringatan Rawan Longsor:
Lokasi Pemasangan: Plang ini dipasang di titik-titik rawan longsor di sekitar desa, khususnya di daerah yang memiliki kontur tanah curam dan sering terjadi pergerakan tanah.
Isi Plang: Selain tanda peringatan "Daerah Rawan Longsor", plang ini juga dilengkapi dengan tulisan "Turunkan Kecepatan" karena lokasi pemasangan bertepatan dengan daerah turunan dan belokan yang berpotensi tinggi menyebabkan kecelakaan.
Plang Larangan Mengambil Pasir:
Lokasi Pemasangan: Plang ini dipasang di sepanjang pantai yang menjadi sumber pasir bagi warga. Lokasi ini dipilih karena pengambilan pasir secara terus-menerus telah menyebabkan pondasi tanggul terkikis oleh ombak, yang pada akhirnya dapat menyebabkan kerusakan lebih parah.
Isi Plang: Plang ini bertuliskan "Dilarang Mengambil Pasir" mengingat dampak buruk pengambilan pasir terhadap lingkungan dan infrastruktur desa.
Melalui program ini, diharapkan masyarakat Desa Langgula semakin sadar dan peduli terhadap lingkungan sekitar serta lebih waspada dalam menghadapi potensi bencana. Pemasangan plang mitigasi bencana ini adalah langkah awal dalam menciptakan desa yang lebih aman dan berkelanjutan. Selanjutnya, diperlukan kerjasama yang berkelanjutan antara masyarakat, pemerintah desa, dan pihak-pihak terkait untuk menjaga kelestarian lingkungan serta mencegah terjadinya bencana di masa mendatang. Program ini merupakan wujud nyata kontribusi Tim KKN-PPM UGM 2024 dalam mendukung pembangunan berkelanjutan di Desa Langgula.